Eddy Manurung | 11 Jul 2004 23:07
Picon

[indoexpat-uk] Re: changing email address

Hi Pak Ferry,
Setahu aku kalau sudah dapat PR artinya sudah punya hak untuk stay
unlimited in the UK, yang menurut pengertianku hanya akan di issue 1
kali saja dan berlaku selama hidup.
Tapi aku nggak tahu apa ada aturan untuk semacam updating status PR
untuk suatu masa tertentu setelah status PR issued.
Mungkin rekan yang lain punya informasi yg akurat.

Regards,
Eddy Manurung
Knowledge Technologies International Ltd.

-----Original Message-----
From: uk-bounce@...
[mailto:uk-bounce@...] On Behalf
Of Darmadi, Ferry
Sent: 09 July 2004 14:08
To: uk@...
Subject: [indoexpat-uk] changing email address

hi semua,
=20
bisa minta tolong ganti email address saya buat indoexpat miling list =
ini ke f3ry81@... soalnya yg ini sebentar lagi bakalan expired.=20
=20
Oh ya, kalau sudah dapet PR di UK ini perlu berapa lama harus stay di UK
=
supaya bisa perpanjang PR nya lagi setelah expired? Ada expiry date nya
=
gitu?
(Continue reading)

Perry Ismangil | 12 Jul 2004 11:40

[indoexpat-uk] Re: changing email address


On Sun, 11 Jul 2004 23:07:00 +0200, Eddy Manurung wrote:

> Hi Pak Ferry,
> Setahu aku kalau sudah dapat PR artinya sudah punya hak untuk stay
> unlimited in the UK, yang menurut pengertianku hanya akan di issue 1
> kali saja dan berlaku selama hidup.

Kalau melihat namanya "indefinite" ya tidak ada batas waktu. Termasuk juga
updating status rasanya tidak ada kewajiban. Tapi kalau mau bener-bener
aman, setelah setahun dapet PR, naturalisasi aja sebagai British Citizen,
dapet british passport, nah itu sih bener deh ga ada batas waktunya :)

----
Situs - http://uk.indoexpat.org
Arsip - http://news.gmane.org/group/gmane.org.region.indoexpat.uk
Subscribe/unsubscribe milis - http://lists.indoexpat.org/cgi-bin/lsg2-indoexpat.cgi

Ferry Darmadi | 16 Jul 2004 13:32
Picon
Favicon

[indoexpat-uk] Re: changing email address

hi all,

kalo gitu benar2 worth it yah buat apply PR di sini, kalau ga salah ingat temen saya yg di australia pernah
bilang PR di sana berlaku selama 5 tahun dan kalau mau extend paling tidak harus tinggal minimum 2 tahun
dalam jangka waktu 5 tahun PR itu. Greencard di US juga ada expiry datenya dan kalo ga salah canada juga ada. 

Untuk jadi british citizen kayanya seh saya ga bakalan pilih itu, padahal betapa enaknya yahh kalo megang
british passport. Coba indo memperbolehkan dual citizenship khan banyak untungnya buat kita semua. 

Oh yah, temen saya yg org malay kemaren bilang untuk dapet PR di sini harus kerja 4 tahun di company yg sama
gitu?? apa itu benar? 

 
Ferry

Perry Ismangil <perry@...> wrote:

On Sun, 11 Jul 2004 23:07:00 +0200, Eddy Manurung wrote:

> Hi Pak Ferry,
> Setahu aku kalau sudah dapat PR artinya sudah punya hak untuk stay
> unlimited in the UK, yang menurut pengertianku hanya akan di issue 1
> kali saja dan berlaku selama hidup.

Kalau melihat namanya "indefinite" ya tidak ada batas waktu. Termasuk juga
updating status rasanya tidak ada kewajiban. Tapi kalau mau bener-bener
aman, setelah setahun dapet PR, naturalisasi aja sebagai British Citizen,
dapet british passport, nah itu sih bener deh ga ada batas waktunya :)

----
(Continue reading)

Perry Ismangil | 16 Jul 2004 16:50

[indoexpat-uk] Re: Permanent residence dan citizenship

Ferry Darmadi wrote:
> hi all,
>  
> Untuk jadi british citizen kayanya seh saya ga bakalan pilih itu, padahal betapa enaknya yahh kalo megang
british passport. 
 >coba indo memperbolehkan dual citizenship khan banyak untungnya buat 
kita semua.

Memang benar Indonesia tidak membolehkan dual citizenship. Kalau 
ketahuan, paspor Indonesia kita bisa dicabut. On the other hand, saya 
dengar ada juga (for obvious reasons I don't know their actual 
identities) yang karena satu dan lain hal (lahir, kawin, kerja) jadi 
punya paspor UK atau US, dan masih bisa tetap WNI. Berarti itu justru 
cinta banget ya sama RI!

> Oh yah, temen saya yg org malay kemaren bilang untuk dapet PR di sini harus kerja 4 tahun di company yg sama
gitu?? apa itu benar? 

Tepatnya bunyinya: harus tinggal 4 tahun terus-menerus (keluar UK tidak 
pernah lebih dari 120 hari) dalam status yang "leading to settlement", 
seperti salah satunya ya work permit. Kalo jadi student 4 tahun tidak 
berhak karena student tidak leading to settlement.

Nah karena work permit itu spesifik untuk satu job di satu perusahaan 
tertentu, yang biasa terjadi memang kita kerja 4 tahun terus menerus di 
perusahaan tersebut, dan (seperti kata Mas Okto) ketika apply 
PR/indefinite leave to remain (ILTR) ada bukti bahwa perusahaan tsb 
masih terus membutuhkan.

Nah, ketika sudah dapat ILTR, itu sudah bebas! Artinya kalo kita bisa 
(Continue reading)

Okto Sriyono | 16 Jul 2004 14:38
Picon
Favicon

(no subject)

UK PR = 4 tahun kerja tanpa terputus? Benar! Hanya
kalau ada surat dari perusahaan yang menyatakan bahwa
tenaga masih dibutuhkan.

Oz lebih berat persyaratan? Benar! Kalau di Oz, tidak
boleh punya lebih dari 1 PR (e.g Oz + Can). Berlaku 5
tahun, kalau diperpanjang harus min. 2 tahun di sana.
Di UK boleh punya > 1 PR.

PR UK seumur hidup? Mungkin! Tetapi tidak boleh keluar
dari UK > 2 tahun.

Keluar dari WNI and jadi WN British? Beware of BNP
(British National Party) - Home Sweet Home!

Dual Nationality? The best option!

What next? Tunggu and berdoa! Semoga ganti presiden
RI, ganti policy ttg WNI. And ganti party, UK tidak
ganti policy.
==============
--- Ferry Darmadi <f3ry81@...> wrote: > hi all,
>  
> kalo gitu benar2 worth it yah buat apply PR di sini,
> kalau ga salah ingat temen saya yg di australia
> pernah bilang PR di sana berlaku selama 5 tahun dan
> kalau mau extend paling tidak harus tinggal minimum
> 2 tahun dalam jangka waktu 5 tahun PR itu. Greencard
> di US juga ada expiry datenya dan kalo ga salah
> canada juga ada. 
(Continue reading)

Chris Prakoso | 19 Jul 2004 10:23

[indoexpat-uk] Re: (no subject)


----- Original Message ----- 
From: "Okto Sriyono" <oktosr@...>

> Keluar dari WNI and jadi WN British? Beware of BNP
> (British National Party) - Home Sweet Home!

It's a risk to take. Mungkin yang lebih perlu dipikirkan adalah masalah
Teroris.  In this case, jadi orang Indo juga nggak berarti bebas dari bahaya
yang sama.

>
> Dual Nationality? The best option!

But not possible at the moment, unless through marriage of course.

Regards,
Bagus

----
Situs - http://uk.indoexpat.org
Arsip - http://news.gmane.org/group/gmane.org.region.indoexpat.uk
Subscribe/unsubscribe milis - http://lists.indoexpat.org/cgi-bin/lsg2-indoexpat.cgi

Perry Ismangil | 19 Jul 2004 10:53

[indoexpat-uk] Re: Dual citizenship

Chris Prakoso wrote:
> 
>>Dual Nationality? The best option!
> 
> 
> But not possible at the moment, unless through marriage of course.
> 

Marriage? Apa bedanya? Secara hukum, Indonesia tetap tidak membolehkan, 
tidak peduli alasannya (kerja, nikah, ataupun lahir).

Kalaupun kita nikah dengan British Citizen, kita hanya punya *hak* untuk 
jadi British Citizen. Jadi tidak *harus*. Saya kenal orang Italy (cowok) 
nikah dengan orang Inggris, sudah 10 tahun lebih dia tetep warga negara 
Italy. Lalu dia marah-marah ketika mau ke US post-9/11 repot bener 
urusan visanya. Ketika saya tanya kenapa tidak ambil British passport 
yang lebih mudah urusan visanya kalo ke US), alasannya hanya "gengsi 
dong, masa suami ngikut istri!"

Jadi sepengetahuan saya Dual Nationality through marriage, technically 
speaking, tetap illegal *di mata Indonesia*. Kalo dari mata Inggris 
sendiri sih, karena hukumnya OK, ya cuek aja. Palingan kalo diliat di 
form aplikasi ada sedikit warning untuk kita "bisa kehilangan warga 
negara asli lho, cek dulu sana sama konsulat".

----
Situs - http://uk.indoexpat.org
Arsip - http://news.gmane.org/group/gmane.org.region.indoexpat.uk
Subscribe/unsubscribe milis - http://lists.indoexpat.org/cgi-bin/lsg2-indoexpat.cgi

(Continue reading)

Okto Sriyono | 19 Jul 2004 21:08
Picon
Favicon

[indoexpat-uk] Dual citizenship

Menarik untuk di kaji...
Apa sih untung ruginya bagi negara yang memperbolehkan
Dual Nationality (DN)?
Kenapa akhirnya Philippine memperbolehkan DN?
Apa betul western countries yang maju, hampir semua
memperbolehkan DN?
Apa single nationality ini warisan politik orla dengan
segala perhitungan politik yang valid pada masa itu?
=============================
--- Perry Ismangil <perry@...> wrote: >
Chris Prakoso wrote:
> > 
> >>Dual Nationality? The best option!
> > 
> > 
> > But not possible at the moment, unless through
> marriage of course.
> > 
> 
> Marriage? Apa bedanya? Secara hukum, Indonesia tetap
> tidak membolehkan, 
> tidak peduli alasannya (kerja, nikah, ataupun
> lahir).
> 
> Kalaupun kita nikah dengan British Citizen, kita
> hanya punya *hak* untuk 
> jadi British Citizen. Jadi tidak *harus*. Saya kenal
> orang Italy (cowok) 
> nikah dengan orang Inggris, sudah 10 tahun lebih dia
> tetep warga negara 
(Continue reading)


Gmane